5 Kasus Kejahatan Pasar Modal Terbesar di Indonesia, Waspada!
Pasar modal merupakan tempat yang memiliki dua sisi mata pisau, di satu sisi bisa menguntungkan, namun di sisi lain bisa merugikan. Ya, bagi kalian yang terjun ke pasar modal, baik itu dalam maupun luar negeri, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kalian. Hal ini karena ada beberapa kasus kejahatan pasar modal yang merugikan pada investor, khususnya di Indonesia.
Kejahatan di Pasar Modal
Melihat data tersebut, kita tentu harus selalu waspada. Investasi di pasar modal merupakan hal yang baik untuk dilakukan, yang bertujuan untuk melindungi aset kita serta mencapai tujuan finansial yang diinginkan. Berinvestasi pada sebuah saham, berarti kita turut membeli sebagian dari kepemilikan suatu perusahaan. Memilih perusahaan yang baik dan sehat sangat penting dalam menentukan saham mana yang ingin kita koleksi.
Di setiap peluang pasti ada risiko yang menghantui, termasuk ancaman kejahatan di pasar modal. Sayangnya, ada beberapa kasus kejahatan keuangan pasar modal di Indonesia yang merugikan orang banyak, dan potensi terjadinya kasus semacam itu akan terus ada di kemudian hari.
Berikut beberapa contoh kasus pasar modal yang pernah ada di Indonesia serta strategi yang perlu kita lakukan agar tidak menjadi korban kejahatan pasar modal, khususnya saham.
Kasus Kejahatan Pasar Modal di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh kasus kejahatan di bidang pasar modal yang pernah terjadi di Indonesia:
Asabri
Kasus pasar modal terbaru adalah kasus Asabri. Kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus ini muncul pada Februari 2021 ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa investasi Asabri dapat mengalami kerugian sebesar Rp 23,7 triliun.
Dari 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri berkolaborasi dengan pihak di luar Asabri untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi dengan harga yang telah dimanipulasi. Transaksi yang dilakukan hanyalah transaksi semu, yang menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Dari 2012 hingga 2019, Heru, Benny, dan Lukman memiliki kendali penuh atas seluruh kegiatan investasi Asabri. Dalam kasus ini, salah satu terdakwa, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati.
Jiwasraya
Kasus Jiwasraya adalah kasus pasar modal yang melibatkan perusahaan asuransi milik negara Indonesia PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini bermula dengan masalah keuangan pada tahun 2002, berlanjut dengan pencatatan laba semu pada tahun 2006. Bukannya memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru berinvestasi pada klub sepak bola Manchester City pada tahun 2014. Dengan cost of fund tinggi, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan pada tahun 2015. Dana tersebut diinvestasikan pada reksadana dan instrumen saham berkualitas rendah.
Pada Desember 2019, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengumumkan bahwa perusahaan tidak mampu membayar klaim polis nasabah sebesar Rp12,4 triliun. Total hutang perusahaan sendiri diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun. Pada Maret 2022, jaksa eksekutor menyerahkan Rp 18,7 miliar hasil rampasan dari para terpidana dalam kasus korupsi Jiwasraya ke kas negara.
Sarijaya Permana Sekuritas
Kasus Sarijaya Permana Sekuritas adalah skandal keuangan yang melibatkan PT Sarijaya Permana Sekuritas, sebuah perusahaan sekuritas di Indonesia. Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, diduga menggunakan rekening nasabah lain (nominee) untuk melakukan transaksi jual/beli saham tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp 235 miliar.
Herman Ramli diduga telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Herman Ramli dan dua direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas telah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Tindakan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian kepada 13074 nasabah sebesar Rp235,6 miliar.
Antaboga Delta Sekuritas Indonesia
Kasus Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah penipuan investasi pada tahun 2008. Reksa dana Antaboga yang diterbitkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Terbukti bahwa Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, telah melakukan penipuan terhadap 1.118 investor yang telah menginvestasikan uang mereka dalam reksadana Antaboga. Selain itu, dia didakwa atas pencucian uang terhadap dana yang diperoleh dari penipuan tersebut. Kasus ini menyebabkan sekitar 5.000 pelanggan mengalami kerugian senilai Rp1,5 triliun.
PT Sekawan Intipratama Tbk
Kasus ini bermula ketika PT Sekawan Intipratama Tbk diduga mengambil uang masyarakat tanpa izin pemerintah. Perusahaan ini telah dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan manipulasi dalam penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) untuk tahun 2016. OJK kemudian menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dan direktur utamanya, Benny Tjokro.
Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2020, PT Sekawan Intipratama Tbk dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya. Beberapa perusahaan sekuritas, termasuk Reliance Securities, Danareksa Sekuritas, dan Millenium Danatama Sekuritas, terlibat dalam kasus ini. Kerugian diperkirakan antara 300- 400 miliar rupiah.
Melihat kasus-kasus di atas yang merugikan para investor, tentu sobat perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi di pasar modal.
Tips Agar Tidak Menjadi Korban Kejahatan Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara dan penyedia sistem dan atau sarana perdagangan Efek, memiliki perhatian akan perlindungan dana investor di pasar modal. Untuk memastikan hal ini, BEI bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).
Sebagai individu yang berinvestasi di pasar modal, ada beberapa tindakan yang perlu diambil untuk meminimalisir masalah di pasar modal, antara lain:
Meluangkan waktu untuk mempelajari produk atau instrumen investasi sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi pada produk tersebut.
Jangan berikan informasi pribadi akun yang anda gunakan untuk berinvestasi, terutama untuk kata sandi.
Hindari melakukan transaksi di luar aplikasi investasi yang anda pakai, selalu lakukan transfer dana pada rekening yang tercantum pada prospektus produk. Jika Anda ragu, sebaiknya Anda hubungi OJK. Telepon : (Kode Area) 1500 655, setiap Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Hari libur dan tanggal merah tutup), atau dengan mengisi form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Pastikan Anda memahami sistem single investor identification (SID) dan sistem rekening dana nasabah (RDN).
Pahami manfaat dan risiko dari aktivitas investasi yang anda lakukan. Sesuaikan dengan profil risiko yang anda punya.
Demikian informasi mengenai beberapa kasus tentang pasar modal di Indonesia yang merugikan investor dan cara-cara untuk menghindarinya. Selalu berhati-hati dan waspada sebelum berinvestasi.

Comments
Post a Comment